Privasi dan Data Pribadi

Komputer tidak digunakan untuk menganiaya/mengumbar privasi orang lain, atau bahkan digunakan untuk mengancam orang lain didunia maya.

Karena arti dari Privasi adalah :
1. Bebas dari gangguan
2. Pengendalian informasi diri sendiri
3. Bebas dari pengawasan

Karena kita semua berhak untuk berkelana didunia maya dengan tanpa rasa khawatir akan privasi diri kita yang tak perlu diketahui orang banyak.

Walaupun begitu ada banyak teknologi yang mungkin bisa sedikit mengganggu privasi pribadi kita di tempat umum, namun itu bukan untuk maksud yang buruk. Karena teknologi tersebut diciptakan untuk keamanan dan pengawasan tertentu dan itu hanya boleh digunakan oleh suatu badan di suatu negara yang pasti menjadi keamanan orang lain.

Dan berikut ada teknologi maju yang mungkin berbahaya bila berada di tangan yang salah.

Pengumpulan Informasi Tak Terlihat, Contoh:
Pengawasan satelit
ID pemanggil
Panggilan 800 atau 900-nomor.

Profilling
Menggunakan data dalam file komputer untuk memprediksi kemungkinan perilaku orang, contoh:
Bisnis terlibat dalam pembuatan profil untuk menentukan kecenderungan konsumen (kecenderungan) terhadap suatu produk atau jasa. Instansi pemerintah menggunakan profil untuk membuat deskripsi tentang kemungkinan teroris.

Monitoring dan Tracking
Contoh :
1. GPS (global positioning system)
2. Handphone
3. Blackbox di mobil
4. Peralatan nirkabel lainnya
5. Traffic Monitor Camera bisa digunakan untuk mengecek kendaraan
6. Face Recognition untuk mengetahui orang melalui wajah

Database konsumen
Informasi dari pada kosumen dari sebuah perusahaan yang tercatat akan tersimpan disini, seperti :
1. Kartu garansi
2. Catatan pembelian
3. Daftar keanggotaan
4. Aktivitas web
5. Formulir ganti alamat.
6. Lebih banyak…

Karena hal ini dapat menyebabkan Membatasi Koleksi, Penggunaan, Berbagi, Penjualan Data Pribadi, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, sebagai konsumen harus mengantisipasinya dengan cara :
1. Konsumen dapat mengambil tindakan untuk membatasi penggunaan informasi pribadi mereka.
2. Beberapa pembagian informasi dilarang oleh undang-undang.
3. Beberapa pembagian informasi dilarang diterbitkan, kebijakan privasi.

Namun biasanya sebuah perusahaan mengumpulkan informasi konsumen bertujuan untuk :
1. Trading / membeli daftar pelanggan.
2. Telemarketing
3. Data Mining
4. Pemasaran secara massal
5. Iklan web
6. Spam (e-mail yang tidak diminta)

Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP)
Di Amerika Serikat, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dapat disebut sebgai SSN (Social Security Number). NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Disana akan tercatat oleh pemerintahan seperti :
1. Riwayat Kerja
2. Database Pemerintahan
3. Riwayat Sekolah
4. Laporan Kredit
5. Aplikasi Konsumen

Komentar